Daftar Istilah dalam Pemilu - Pemilu Kada
AD/ART Partai Politik : Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga partai politik, suatu pedoman organisasi yang memuat tujuan, asas,
ideologi dan aturan partai secara lengkap. Disebut juga sebagai konstitusi
partai.
Adagium Politik : Ungkapan atau pepatah yang
terdapat dalam dunia politik. Misalnya suatu ungkapan, "Tiada kawan atau
lawan yang abadi, yang ada hanyalah kepentingan abadi,” atau “Politik merupakan
siapa mendapat apa.”
Affirmative Action : Biasa dikaitkan dengan
aturan Undang-undang Pemilu yang menetapkan sekurang-kurangnya 30 persen
pengurus dewan pimpinan pusat partai adalah perempuan dan sekurang-kurangnya 30
persen calon legislator adalah perempuan di dalam Daftar Calon Tetap.
Apatis : Sikap tidak peduli dengan keadaan
Audit Dana Kampanye : Laporan dana kampanye peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara. Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan.
Apatis : Sikap tidak peduli dengan keadaan
Audit Dana Kampanye : Laporan dana kampanye peserta Pemilu yang meliputi penerimaan dan pengeluaran disampaikan kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU paling lama 15 (lima belas) hari sesudah hari/tanggal pemungutan suara. Kantor akuntan publik menyampaikan hasil audit kepada KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan.
B
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) : badan
yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Di tingkat provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan,
badan ini disebut Panitia Pengawas Pemilu.
Bilangan Pembagi Pemilih (BPP) yaitu
harga sebuah kursi di satu daerah pemilihan yang berasal dari jumlah pemilih
dibagi jumlah kursi.
Bilik suara : Ruang yang digunakan melaksanakan
hak pilih untuk memilih pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Kepala Daerah.
BPP DPRD : Bilangan Pembagi Pemilihan
bagi kursi DPRD adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah
dengan jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan
kursi partai politik peserta pemilu dan terpilihnya anggota DPRD provinsi dan
DPRD kabupaten/kota.
BPP DPR : Bilangan Pembagi Pemilihan
bagi kursi DPR adalah bilangan yang diperoleh dari pembagian jumlah suara sah
seluruh partai politik peserta pemilu yang memenuhi ambang batas perolehan
suara 2,5 persen dari suara sah secara nasional di satu daerah pemilihan dengan
jumlah kursi di suatu daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi
partai politik peserta pemilu.
C
Calon Legislator (Caleg) ialah orang-orang
yang berdasarkan pertimbangan, aspirasi, kemampuan atau adanya dukungan
masyarakat, dan dinyatakan telah memenuhi syarat oleh peraturan diajukan partai
untuk menjadi anggota legislatif (DPR) dengan mengikuti pemilihan umum yang
sebelumnya ditetapkan KPU sebagai caleg tetap.
Calon Independen/ Calon Perseorangan : seorang
yang mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik tanpa ada dukungan partai
politik. Calon independen dikenal dalam pemilihan Umum kepala daerah
(pemilu kada).
Calon Presiden/ Wakil Presiden : orang-orang
yang memenuhi syarat sebagai calon presiden dan namanya terdaftar di Komisi
Pemilihan Umum sebagai peserta Pemilihan Presiden.
Coblos : Metode penandaan dengan
melubangi surat suara pada Pemilu yang digunakan sejak Pemilu 1955 sampai
Pemilu 2004.
Contreng/ Centang : Metode penandaan pada surat
suara dengan menggunakan tanda V. Penggunaan tanda ini dimulai pada Pemilu 2009
ini berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum.
D
Daerah Pemilihan (Dapil) : Batas wilayah atau jumlah
penduduk yang menjadi dasar penentuan jumlah kursi yang diperebutkan, dan
karena itu menjadi dasar penentuan jumlah suara untuk menentukan calon
terpilih.
Daftar Calon Sementara (DCS) : Daftar
orang-orang yang bisa menjadi calon anggota DPR dan DPD namun masih
dimungkinkan pergantiannya.
Daftar Calon Tetap (DCT) : Daftar orang-orang yang menjadi calon anggota DPR dan DPD dan tak bisa dicabut lagi pencalonannya.
Daftar Calon Tetap (DCT) : Daftar orang-orang yang menjadi calon anggota DPR dan DPD dan tak bisa dicabut lagi pencalonannya.
Daftar Pemilih Sementara : Biasanya disingkat dengan
DPS, ini adalah nama-nama warga yang bisa ikut pemilu. Tapi data-data di dalam
DPS ini masih bakalan diperbaharui dan akan dibuat Daftar Pemilih Tetap
(DPT). Kenapa harus dicek ulang, karena bisa saja dalam DPS ini ada warga
yang telah wafat, pindah rumah atau masih dibawah umur tapi masuk jadi daftar
pemilih.
Daftar Pemilih Tetap : Daftar Nama dan identitas
pemilih tetap pemilu yang memenuhi syarat menurut peraturan perundang-undangan.
Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu atau DP4 : data
penduduk yang digunakan sebagai basis Daftar Pemilih Sementara.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, selanjutnya disingkat DKPP
:lembaga yang bertugas menangani pelanggaran kode etik
Penyelenggara Pemilu dan merupakan satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu
DPD atau Dewan Perwakilan Daerah : lembaga
yang dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran,
dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi
lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah. DPD
juga melakukan pengawasan terhadap pemerintah berkaitan dengan beberapa isu
itu. Anggota DPD dipilih melalui pemilu, setiap provinsi diwakili 4 orang.
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat : lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat dalam Pemilu, memiliki fungsi legislasi (membuat undang-undang), penyusunan anggaran dan pengawasan kerja pemerintah.
DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (tingkat provinsi dan tingkat kabupaten atau kota) ; lembaga legislatif yang mewakili rakyat di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam mengawasi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas.
DPR atau Dewan Perwakilan Rakyat : lembaga yang anggotanya dipilih oleh rakyat dalam Pemilu, memiliki fungsi legislasi (membuat undang-undang), penyusunan anggaran dan pengawasan kerja pemerintah.
DPRD atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (tingkat provinsi dan tingkat kabupaten atau kota) ; lembaga legislatif yang mewakili rakyat di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam mengawasi pemerintah daerah dalam menjalankan tugas.
E
Electoral Threshold : Ambang batas untuk partai
politik agar mengikuti Pemilu berikutnya.
Etika Politik : Tata aturan atau kaidah
yang harus diperhatikan dalam berpolitik. Misalnya, sebuah partai politik
ketika sedang kampanye tidak boleh menjelek-jelekkan partai politik atau tokoh
lain.
Etnopolitik : Ilmu yang mempelajari
asal-usul politik dalam suatu masyarakat.
Euforia Politik : Perasaan gembira luar biasa
atau sebuah keadaan politik yang begitu gegap-gempita karena adanya kebebasan.
Biasanya perasaan atau suasana ini terjadi setelah kebijakan politik sangat
represif berakhir. Pada saat euforia inilah banyak partai politik didirikan
masyarakat bak cendawan di musim hujan, seperti terjadi di Indonesia
pascajatuhnya Presiden Soeharto.
F
Faksi : Kelompok dalam partai
politik
Formulir Model A - KWK.KPU : Data Pemilih
Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Formulir Model A1 - KWK.KPU : Daftar Pemilih
Sementara Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Formulir Model A2 - KWK.KPU : Daftar Pemilih
Tambahan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Formulir Model A3 - KWK.KPU : Daftar
Pemilih Tetap Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Formulir Model A3.1 - KWK.KPU : Formulir Perbaikan
Daftar Pemilih Sementara.
Formulir Model A3.2 - KWK.KPU : Formulir Data Pemilih
Tambahan.
Formulir Model A3.3 - KWK.KPU : Formulir Tanda Bukti
Telah Didaftar Sebagai Pemilih Tambahan.
Formulir Model A4 - KWK.KPU : Salinan Daftar
Pemilih Tetap Untuk TPS Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Formulir Model A5 - KWK.KPU : Rekapitulasi Jumlah
Pemilih Terdaftar Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh
Panitia Pemilihan Kecamatan.
Formulir Model A6 - KWK.KPU : Rekapitulasi Jumlah
Pemilih Terdaftar Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh KPU
Kabupaten/Kota.
Formulir Model A7 - KWK.KPU : Rekapitulasi Jumlah
Pemilih Terdaftar Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh KPU
Provinsi.
Formulir Model A8 – KWK.KPU : Surat Keterangan
untuk Memberikan Suara di TPS Lain dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepaal
Daerah.
G
Gabungan partai politik : gabungan dua atau lebih
partai politik nasional, atau gabungan partai politik lokal atau gabungan
partai politik nasional dan partai politik lokal peserta Pemilihan Umum Anggota
DPR, DPD dan DPRD terakhir, yang secara bersama- sama bersepakat mencalonkan 1
(satu) pasangan calon Presiden dan Calon Wakil Presiden; Calon Kepala Daerah
dan Calon Wakil Kepala Daerah.
Golongan Putih (Golput), sebutan untuk kelompok
masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya secara sengaja dan penuh
kesadaran karena tidak percaya dengan sistem politik yang ada.
I
Iklan Kampanye Pemilu : Iklan dilakukan oleh
peserta Pemilu pada media massa cetak dan/atau lembaga penyiaran dalam bentuk
iklan komersial dan/atau iklan layanan masyarakat.
Incumbent : Orang yang sedang memegang
jabatan (bupati, walikota, gubernur, presiden) yang ikut pemilihan agar dipilih
kembali pada jabatan itu.
K
Kampanye : Kegiatan Peserta Pemilu
untuk meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program Peserta
Pemilu. Metode kampanye seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, media
massa cetak dan media massa elektronik, penyebaran bahan kampanye kepada umum,
pemasangan alat peraga di tempat umum dan rapat umum.
Kampanye Hitam (Black Campaign) : Kampanye untuk menjatuhkan lawan politik melalui isu-isu yang tidak berdasar. Metode yang digunakan biasanya desas-desus dari mulut ke mulut dan sekarang ini telah memanfaatkan kecanggihan teknologi, multimedia dan media massa.
Kampanye Negatif : Kampanye menyerang lawan politik dengan menggunakan fakta atau kebijakan si lawan.
Kendaraan Politik : Sebuah wadah atau
organisasi yang dapat menghntarkan seseorang untuk menduduki jabatan politik.
Partai politik sering digunakan sebagai kendaraan politik.
Koalisi Partai : Kombinasi dari sejumlah
kekuatan partai politik untuk membentuk suara mayoritas sehingga dapat
memperjuangkan tujuan secara bersama-sama.
Kotak suara : Kotak tempat surat suara
yang digunakan pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Kepala Daerah.
Kuota Perempuan : lihat Affirmative Action
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara : adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
KPPSLN atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri
KPU atau Komisi Pemilihan Umum : Lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu
KPPS atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara : adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS).
KPPSLN atau Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri
KPU atau Komisi Pemilihan Umum : Lembaga penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri yang bertugas melaksanakan Pemilu
L
Laporan Dana Kampanye : Laporan penerimaan dan
pengeluaran suatu partai politik peserta pemilu yang disampaikan kepada kantor
akuntan publik yang ditunjuk KPU paling lama 15 hari sesudah hari/tanggal
pemungutan suara.
M
Masa Tenang : Rentang waktu ketika
peserta pemilu dilarang melakukan kampanye. Media massa juga dilarang
menyiarkan kampanye dalam bentuk apapun yang menguntungkan atau merugikan pihak
tertentu.
Mayoritas Mutlak : Lebih dari setengah = 50%
ditambah satu. Berbeda dengan Mayoritas Sederhana
N
Nomor Urut : Sistem penentuan calon
terpilih berdasarkan nomor urut di Daftar Calon Tetap. Ketentuan ini telah
dihapuskan Mahkamah Konstitusi.
P
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, Kecamatan, selanjutnya
disingkat Panwaslu Kabupaten/Kota, Kecamatan, adalah panitia yang
dibentuk oleh Panwaslu Kabupaten /Kota yang bertugas mengawasi penyelenggaraan
Pemilu di wilayah Kabupaten/Kota, Kecamatan.
Parliamentary Threshold : Ambang batas partai politik
memperoleh kursi di DPR yakni 2,5 persen jumlah kursi. Untuk Pemilu 2009 ini,
jumlah kursi DPR yang disediakan adalah 560.
Partai Oposisi : Partai yang menyatakan
berseberangan dengan partai yang sedang berkuasa.
Partai Politik : Organisasi politik yang
menjalani ideologi tertentu atau dibentuk dengan tujuan khusus; yang merupakan
partai politik nasional peserta Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD dan DPRD
terakhir
Partai politik lokal : adalah partai politik lokal
Aceh.
Partai Politik Peserta Pemilu : Partai
politik yang mengikuti pemilu anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota dan
perseorangan untuk pemilu anggota DPD.
Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah : selanjutnya
disebut Pasangan Calon, adalah pasangan calon peserta Pemilu Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan
Partai Politik dan perseorangan yang telah memenuhi persyaratan.
Pasangan Calon Perseorangan : peserta
Pemilu Bupati dan Wakil Bupati yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi
syarat sebagai pemilih berdasarkan Undang-undang, yang dibuktikan dengan surat
dukungan disertai dengan fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya (KK,
Pasport atau dokumen kependudukan lainnya yang dikeluarkan minimal oleh
Lurah/Kades). (dan memenuhi batas minimal jumlah dukungan)
Pemilu atau Pemilihan Umum : Suatu
proses memilih orang untuk mengisi jabatan-jabatan politik tertentu, seperti
presiden, anggota DPR dan DPD (parlemen), gubernur, bupati/walikota dan kepala
desa.
Pemilu Paruh Waktu : Pemilu di Amerika Serikat
untuk memilih anggota-anggota kongres, parlemen negara bagian, dan beberapa
gubernur, tetapi bukan untuk memilih presiden.
Pemilu Sela : Pemilihan umum khusus yang
diadakan untuk mengisi sebuah jabatan politik yang kosong di antara masa
pemilihan umum. Hal ini biasanya terjadi apabila si pemegang jabatan meninggal
dunia atau mengundurkan diri, atau bila ia tidak berhak lagi untuk tetap duduk
di jabatannya karena ditarik (recall) oleh partainya atau karena menghadapi
tuntutan hukum yang serius. Sistem ini biasa dilakukan di negara yang menganut
sistem parlementer. Indonesia tidak menganut sistem ini, sehingga pergantian
dilakukan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Pemutakhiran Data Pemilih : Pendataan
pemilih dengan menggunakan data pemilih terakhir yang ada di setiap KPU daerah.
Hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar
pemilih sementara.
Pendidikan Pemilu : Bertujuan mengembangkan
kepercayaan dan pengertian atas proses pemilu. Hal ini mencakup penyampaian
informasi kepada pemilih pada umumnya tentang hal-hal yang berkaitan dengan
pemilu seperti UU Politik, UU Pemilu, UU Pemilihan Presiden, mekanisme
pemilihan, dan bagaimana proses pemberian suara pada hari pemilu itu. Tujuan
kedua ialah untuk memotivasi kelompok-kelompok tertentu-perempuan, pemilih
pertama kali, orang miskin di perdesaan dan tempat terpencil-untuk mengambil
bagian dalam pemilu dengan memberikan penyuluhan tentang pentingnya suara
individual.
Pengawas Pemilu Lapangan : Petugas yang dibentuk oleh
Panwaslu kecamatan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di desa/kelurahan.
Pengawas Pemilu Luar Negeri : Petugas
yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan pemilu di luar
negeri.
Penyelenggara Pemilu : adalah lembaga yang
menyelenggarakan Pemilu yang terdiri atas Komisi Pemilihan Umum dan Badan
Pengawas Pemilu sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden secara langsung oleh
rakyat, serta untuk memilih gubernur, bupati, dan walikota secara demokratis.
Peserta Pemilu : adalah partai politik
peserta Pemilu dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah.
Pemilu Kada atau Pemilihan Umum Kepala Daerah : yakni Pemilihan Umum calon kepala daerah provinsi atau kabupaten/kota.
PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan : Panitia penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat Kecamatan.
PPLN atau Panitia Pemilihan Luar Negeri : Panitia penyelenggara Pemilihan Umum yang bertanggung jawab menyelenggarakan Pemilu di sebuah negara asing.
PPS atau Penyelenggara Pemungutan Suara : Panitia penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat desa/ kelurahan.
PPDP : Petugas Pemutakhiran Data Pemilih petugas yang membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih
PPDPLN atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri.
Presidential Threshold : Sebuah istilah tak resmi untuk syarat mengajukan calon presiden dalam Pemilihan Presiden. Syaratnya adalah partai atau gabungan partai memiliki 25 persen kursi atau 20 persen suara sah Pemilu untuk mencalonkan presiden.
Pemilu Kada atau Pemilihan Umum Kepala Daerah : yakni Pemilihan Umum calon kepala daerah provinsi atau kabupaten/kota.
PPK atau Panitia Pemilihan Kecamatan : Panitia penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat Kecamatan.
PPLN atau Panitia Pemilihan Luar Negeri : Panitia penyelenggara Pemilihan Umum yang bertanggung jawab menyelenggarakan Pemilu di sebuah negara asing.
PPS atau Penyelenggara Pemungutan Suara : Panitia penyelenggara Pemilihan Umum di tingkat desa/ kelurahan.
PPDP : Petugas Pemutakhiran Data Pemilih petugas yang membantu PPS dalam pemutakhiran data pemilih
PPDPLN atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri.
Presidential Threshold : Sebuah istilah tak resmi untuk syarat mengajukan calon presiden dalam Pemilihan Presiden. Syaratnya adalah partai atau gabungan partai memiliki 25 persen kursi atau 20 persen suara sah Pemilu untuk mencalonkan presiden.
Putusan Sela Pemilu : Putusan sementara Mahkamah
Konstitusi dalam menyelesaikan sengketa Pemilu. Putusan ini berlaku untuk masa
tertentu dan harus diakhiri dengan sebuah putusan final dan mengikat.
R
Referendum atau Jajak Pendapat : Pemungutan
suara untuk mengambil sebuah keputusan (politik). Pada sebuah referendum,
biasanya orang-orang yang memiliki hak pilih dimintai pendapatnya. Hasil
refendum bisa dianggap mengikat atau tidak mengikat. Jika mengikat, maka para
anggota kaum eksekutif wajib menjalankan hasil jajak pendapat tersebut. Di
beberapa negara tertentu seperti Belanda, referendum tidak mengikat.
Rekapitulasi Suara : Penggabungan hasil
pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara. Rekapitulasi tingkat pertama
dilakukan di Panitia Pemilihan Kecamatan, lalu naik berjenjang sampai ke Komisi
Pemilihan Umum.
S
Saksi : yaitu seorang yang ditunjuk dan atau diberi mandat secara
tertulis dari pasangan calon/tim kampanye untuk bertugas menyaksikan
pelaksanaan penghitungan suara di TPS, PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU
Provinsi.
Sengketa Hasil Pemilu : Sengketa terhadap keputusan
komisi pemilihan umum atau komisi pemilihan umum di tingkat daerah menyangkut
hasil pemilu. Mulai Pemilu 2009, sengketa Pemilu diajukan ke Mahkamah
Konstitusi.
Sistem bikameral : Wujud institusional dari
lembaga perwakilan atau parlemen sebuah negara yang terdiri atas dua kamar
(majelis).
Sistem proporsional : Sesuainya proporsi jumlah wakil dalam lembaga legislatif dengan jumlah pendukung nyata tiap partai.
Sistem Distrik : Wakil rakyat dipilih
berdasarkan suara terbanyak di suatu daerah pemilihan.
Sistem Nomor Urut : lihat Nomor Urut.
Sistem Proporsional : Sesuainya proporsi jumlah wakil dalam lembaga legislatif dengan jumlah pendukung nyata tiap partai
Sistem Suara Terbanyak : Wakil rakyat ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Sistem Zipper : Aturan setiap satu dari tiga calon dalam Daftar Calon Tetap adalah perempuan.
Sistem Nomor Urut : lihat Nomor Urut.
Sistem Proporsional : Sesuainya proporsi jumlah wakil dalam lembaga legislatif dengan jumlah pendukung nyata tiap partai
Sistem Suara Terbanyak : Wakil rakyat ditetapkan berdasarkan suara terbanyak.
Sistem Zipper : Aturan setiap satu dari tiga calon dalam Daftar Calon Tetap adalah perempuan.
Stakeholder Pemilu : adalah semua pihak yang
berkepentingan terhadap penyelenggaraan pemilu yang meliputi :
penyelenggara pemilu, pengawas pemilu, pemantau pemilu, pemerintah, partai
politik, peserta pemilu, organisasi masyarakat dan pemilih.
Surat Suara : Lembar kertas yang
digunakan bagi pemilih untuk memberikan hak suara
T
TPS atau Tempat Pemungutan Suara : Tempat
dilaksanakannya pemungutan suara. Tempat pemilih mencoblos pada saat pemilu. Di
TPS biasanya didirikan tenda ada bangku-bangku, kotak suara, petugas
pemungutan suara dan saksi-saksi dari peserta pemilu /partai politik.
Tim Kampanye : tim pelaksana
kampanye yang dibentuk oleh bakal pasangan calon bersama-sama partai politik
atau gabungan partai politik yang mengusulkan bakal pasangan calon atau oleh
bakal pasangan calon perseorangan yang susunan namanamanya didaftarkan ke KPU
Provinsi atau KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota
bersamaan dengan pendaftaran bakal pasangan calon, yang bertugas dan berwenang
membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan
teknis penyelenggaraan kampanye.
U
Unikameral : Sistem perlemen yang hanya
terdiri dari satu kamar/satu kesatuan. Indonesia menganut sistem bikameral.
V
Verifikasi : penelitian mengenai
keabsahan surat pernyataan dukungan, fotokopi kartu tanda penduduk atau dokumen
kependudukan, pembuktian tidak adanya dukungan ganda, tidak adanya pendukung
yang telah meninggal dunia, tidak adanya pendukung yang sudah tidak lagi menjadi
penduduk di wilayah yang bersangkutan, atau tidak adanya pendukung yang tidak
mempunyai hak pilih.
Verifikasi Administrasi : Adalah penelitian tentang
kebenaran dan keabsahan jumlah dan daftar nama pendukung, NIK atau surat
keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh pejabat
yang berwenang paling rendah lurah/kepala desa, alamat, tanda tangan
atau cap jempol masing-masing pendukung dengan mencocokkan data yang terdapat
pada fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh
pejabat yang berwenang.
Verifikasi Faktual : Adalah mencocokkan dan
meneliti secara langsung setiap nama pendukung untuk seluruh pendukung bakal
pasangan calon, atau dengan mengumpulkan para pendukung pada tanggal dan waktu
yang sama, atau mendatangani alamat pendukung untuk membuktikan kebenaran
dukungan terhadap bakal pasangan calon.
Verifikasi Partai Politik : Suatu
proses tahap akhir penyeleksian yang dilakukan oleh komisi pemilihan umum
terhadap semua calon peserta pemilu sebelum ditetapkan menjadi peserta pemilu.
Voting : Proses pengambilan
keputusan melalui pemungutan suara dan pemenangnya ditentukan dengan suara
terbanyak.
(PPS,27/07/2013)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar